Kepala desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pemilihan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).
Pemerintahan tempat kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian yg disebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa. Jadi, tidak hanya diatur dalam UU Desa, tata tutorial pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam sebuah peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Lalu, apakah kepala desa yg bersangkutan boleh menjabat lagi seusai ia terpilih dalam 2 (dua) periode jabatan? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ketentuan di atas dipertegas dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yg antara lain berkata bahwa kepala desa dipilih dengan cara pribadi oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yg memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa budaya berlaku ketentuan hukum budaya di desa budaya sepanjang tetap nasib dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditetapkan dalam peraturan tempat kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Aturan yg sama juga tersedia dalam Pasal 33 huruf l UU Desa dan Pasal 47 ayat (2) PP Desa yg mengatur bahwa Kepala Desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ini artinya, batas maksimum periode jabatan kepala desa merupakan sebanyak 3 (tiga) kali, baik dengan cara berturut-turut alias tak berturut-turut. Kalian antara lain berkata bahwa orang-orang tersebut sudah 2 periode terpilih menjadi kepala desa, selesai pada 2013, dan ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa pada tahun 2014 ini. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sebab ia baru terpilih menjadi kepala desa dalam 2 kali masa jabatan (2 periode masa jabatan), jadi ia boleh mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa untuk masa jabatan yg ke-tiga mesikipun tak berturut-turut.
Sebagai contoh mengenai pengaturan masa jabatan kepala desa bisa kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (“Perkab Sleman 1/2014”). Pasal 7 ayat (2) huruf l Perkab Sleman 1/2014 mengatur syarat calon kepala desa, salah satunya adalah:
“tidak sempat menjabat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut”
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah terbaru kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian soal pemilihan kepala desa merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”).
Pemerintahan tempat kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian yg disebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa. Jadi, tidak hanya diatur dalam UU Desa, tata tutorial pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam sebuah peraturan daerah. Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa bisa Kalian baca dalam postingan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Lalu, apakah kepala desa yg bersangkutan boleh menjabat lagi seusai ia terpilih dalam 2 (dua) periode jabatan? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selagi 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ketentuan di atas dipertegas dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yg antara lain berkata bahwa kepala desa dipilih dengan cara pribadi oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yg memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling tak sedikit 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa budaya berlaku ketentuan hukum budaya di desa budaya sepanjang tetap nasib dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditetapkan dalam peraturan tempat kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Aturan yg sama juga tersedia dalam Pasal 33 huruf l UU Desa dan Pasal 47 ayat (2) PP Desa yg mengatur bahwa Kepala Desa bisa menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut.
Ini artinya, batas maksimum periode jabatan kepala desa merupakan sebanyak 3 (tiga) kali, baik dengan cara berturut-turut alias tak berturut-turut. Kalian antara lain berkata bahwa orang-orang tersebut sudah 2 periode terpilih menjadi kepala desa, selesai pada 2013, dan ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa pada tahun 2014 ini. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sebab ia baru terpilih menjadi kepala desa dalam 2 kali masa jabatan (2 periode masa jabatan), jadi ia boleh mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa untuk masa jabatan yg ke-tiga mesikipun tak berturut-turut.
Sebagai contoh mengenai pengaturan masa jabatan kepala desa bisa kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (“Perkab Sleman 1/2014”). Pasal 7 ayat (2) huruf l Perkab Sleman 1/2014 mengatur syarat calon kepala desa, salah satunya adalah:
“tidak sempat menjabat sebagai Kepala Desa selagi 3 (tiga) kali masa jabatan dengan cara berturut-turut alias tak dengan cara berturut-turut”
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah terbaru kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa.
0 Response to "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa"
Post a Comment