Peraturan desa alias peraturan yg dikeluarkan oleh kepala desa alias yg setingkat masih diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa serta kabar desa oleh sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut bisa Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status serta Kedudukan Peraturan Desa
Anda benar bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) tak mengatur dengan cara tegas mengenai peraturan desa alias peraturan yg dikeluarkan oleh kepala desa alias yg setingkat serta di mana peraturan tersebut dundangkan.
Meski UU 12/2011 tak mengatur dengan cara tegas mengenai peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa masih diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yg berbunyi:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan tidak hanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yg ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, alias komisi yg setingkat yg dibentuk dengan Undang-Undang alias Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa alias yg setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi alias dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi, peraturan desa alias peraturan yg dikeluarkan oleh kepala desa alias yg setingkat masih diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan lebih lanjut soal peraturan desa bisa Kalian baca dalam postingan Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.
Di mana Peraturan Desa Diundangkan?
Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 43/2014”):
(1) Rancangan peraturan Desa yg sudah disepakati bersama disampaikan oleh ceo Badan Permusyawaratan Desa terhadap kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari ceo Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku serta memiliki kekuatan hukum yg mengikat semenjak diundangkan dalam lembaran Desa serta kabar Desa oleh sekretaris Desa.
(4) Peraturan Desa yg sudah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan terhadap bupati/walikota sebagai bahan pembinaan serta pengamatan paling lambat 7 (tujuh) Hari seusai diundangkan.
(5) Peraturan Desa harus disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa serta kabar desa oleh sekretaris desa.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa serta kabar desa oleh sekretaris desa.
Penjelasan lebih lanjut bisa Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status serta Kedudukan Peraturan Desa
Anda benar bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) tak mengatur dengan cara tegas mengenai peraturan desa alias peraturan yg dikeluarkan oleh kepala desa alias yg setingkat serta di mana peraturan tersebut dundangkan.
Meski UU 12/2011 tak mengatur dengan cara tegas mengenai peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa masih diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yg berbunyi:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan tidak hanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yg ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, alias komisi yg setingkat yg dibentuk dengan Undang-Undang alias Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa alias yg setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi alias dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi, peraturan desa alias peraturan yg dikeluarkan oleh kepala desa alias yg setingkat masih diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan lebih lanjut soal peraturan desa bisa Kalian baca dalam postingan Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.
Di mana Peraturan Desa Diundangkan?
Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 43/2014”):
(1) Rancangan peraturan Desa yg sudah disepakati bersama disampaikan oleh ceo Badan Permusyawaratan Desa terhadap kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari ceo Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku serta memiliki kekuatan hukum yg mengikat semenjak diundangkan dalam lembaran Desa serta kabar Desa oleh sekretaris Desa.
(4) Peraturan Desa yg sudah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan terhadap bupati/walikota sebagai bahan pembinaan serta pengamatan paling lambat 7 (tujuh) Hari seusai diundangkan.
(5) Peraturan Desa harus disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa serta kabar desa oleh sekretaris desa.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
0 Response to "Di Mana Peraturan Desa Diundangkan?"
Post a Comment