Sebelumnya, kami akan menjabarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP 72/2005”) sebagai berikut:
Pasal 44 PP 72/2005:
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f. penduduk desa setempat;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Melihat pada ketentuan Pasal 44 huruf g PP 72/2005 tersebut, menurut hemat kami, dapat terjadi 2 (dua) penafsiran, yaitu:
1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa jika seseorang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang mana hukuman yang diberikan oleh Hakim pada saat ia dihukum adalah paling singkat 5 (lima) tahun penjara; atau
2. Tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa jika seseorang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang mana tindak pidana tersebut diancam dengan hukumanpaling singkat 5 (lima) tahun.
Jika menggunakan penafsiran yang pertama, maka teman Anda dapat mencalonkan diri menjadi kepala desa karena hukuman yang dijatuhkan kepada teman Anda adalah 8 (delapan) bulan kurungan.
Akan tetapi, jika menggunakan penafsiran yang kedua, maka teman Anda tidak dapat mencalonkan diri karena ancaman hukuman pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah maksimal hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pada umumnya, yang biasa digunakan sebagai syarat dalam pencalonan diri seseorang untuk menjadi bagian dalam pemerintahan adalah penafsiran pertama. Yaitu bahwa pada umumnya disyaratkan calon tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara x tahun. Jadi, yang biasa digunakan sebagai patokan adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan oleh calon tersebut.
Hal ini bisa dilihat dari syarat serupa yang terdapat dalam beberapa undang-undang sebagai berikut:
1. Pasal 5 huruf n Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, mengenai persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang mana salah satu persyaratannya adalah:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih”
2. Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengenai persyaratan menjadi Peserta Pemilu perseorangan untuk dipilih sebagai anggota DPD:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih”
3. Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih”
Jadi, apakah teman Anda dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa atau tidak, hal itu bergantung pada penafsiran yang digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa yang bersangkutan. Akan tetapi, pada umumnya seperti yang telah kami jelaskan, bahwa yang digunakan sebagai syarat untuk dapat dipilih adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara x tahun. Yang berarti, pada umumnya yang menjadi patokan adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden;
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
0 Response to "Bolehkah Jadi Calon Kepala Desa Jika Pernah Dipidana?"
Post a Comment