Sponsor

Info Desa

Bolehkah Pembangunan Klinik di Desa ?

Klinik mampu dimiliki oleh:
a.    Pemerintah,
b.    Pemerintah Daerah, atau
c.    Masyarakat.

Sebagai masyarakat, apabila terbukti dokter tersebut dengan cara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya mampu mendirikan klinik yg menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia butuh mendirikan badan hukum apabila ingin mempunyai klinik yg menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, klinik yg ia dirikan harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional klinik.

Sedangkan untuk desa, dengan cara eksplisit terbukti tak diatur mengenai apakah desa mampu membangun klinik, tetapi desa mampu membangun sarana dan prasarana kesehatan yg merupakan salah satu tipe bidang pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan keadaan desa.

Penjelasan lebih lanjut mampu Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Klinik menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Klinik (“Permenkes 9/2014”) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yg menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]

Jenis-jenis Klinik
Berdasarkan tipe pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[2]
a.    Klinik pratama
Klinik pratama merupakan Klinik yg menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3]

b.    Klinik utama
Klinik mutlak merupakan Klinik yg menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik alias pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]

Sebuah Klinik mampu mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu alias sistem organ.[5]

Kepemilikan Klinik
Klinik mampu dimiliki oleh:[6]
a.    Pemerintah,[7]
b.    Pemerintah Daerah,[8] atau
c.    Masyarakat.

Klinik yg dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klinik yg dimiliki oleh masyarakat yg menyelenggarakan rawat jalan mampu didirikan oleh perorangan alias badan usaha. Tetapi khusus Klinik yg dimiliki oleh masyarakat yg menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.[9]

Penjelasan lebih lanjut soal Klinik mampu juga Kalian baca postingan Dapatkah Aplikasi Jasa Layanan Kesehatan Online Disebut Klinik?

Izin Mendirikan Klinik
Di sini kami tak lebih meringkus terang pernyataan Anda, apakah dokter dengan cara perorangan tersebut ingin mendirikan klinik di desa ataukah dokter menganjurkan terhadap kepala desa untuk membangun klinik. Di sini kami berasumsi bahwa dokter ingin mendirikan klinik di suatu desa tetapi meminta persetujuan kepala desa.

Perlu diketahui, setiap penyelenggaraan Klinik harus mempunyai izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota. Izin operasional diberikan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota alias kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[10]

Untuk memperoleh izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:[11]
a.    bukti diri lengkap pemohon;
b.    salinan/fotokopi pendirian badan hukum alias badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c.   salinan/fotokopi yg sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yg disahkan oleh notaris, alias bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, alias dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. profil Klinik yg akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, dan pelayanan yg diberikan;
f.    persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan tempat setempat.

Sedangkan untuk memperoleh izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.[12]

Jadi pada dasarnya, klinik harus mengantongi izin mendirikan dan izin operasional dari pemerintah tempat kabupaten/kota alias kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, bukan kepala desa, demikian halnya apabila klinik tersebut didirikan di desa.

Oleh sebab itu, dalam konteks pertanyaan Anda, apabila terbukti dokter tersebut dengan cara perorangan ingin mendirikan klinik, ia hanya mampu mendirikan klinik yg menyelenggarakan rawat jalan saja. Ia butuh mendirikan badan hukum apabila ingin mempunyai klinik yg menyelenggarakan rawat inap. Di samping ketentuan tersebut, kedua izin yg kami sebut di atas juga harus dimiliki.

Pembangunan Klinik Oleh Desa
Secara eksplisit terbukti tak diatur mengenai apakah desa mampu membangun klinik, tetapi desa mampu membangun sarana dan prasarana kesehatan yg merupakan salah satu tipe bidang pelaksanaan pembangunan Desa:[13]

Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:[14]
1.    air bersih berskala Desa;
2.    sanitasi lingkungan;
3.    pelayanan kesehatan Desa semacam posyandu; dan
4.    sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai keadaan Desa.

Jadi, desa mampu melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan suatu klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan keadaan desa, sebab tak dibatasi hanya posyandu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Klinik;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa.


[1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 9/2014
[2] Pasal 2 ayat (1) Permenkes  9/2014
[3] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014
[4] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014
[5] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 9/2014
[6]Pasal 3 Permenkes 9/2014
[7] Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia – Pasal 1 angka 4 Permenkes 9/2014
[8] Pemerintah Daerah merupakan Gubernur, Bupati alias Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat - Pasal 1 angka 5 Permenkes 9/2014
[9] Pasal 4 Permenkes 9/2014
[10] Pasal 25 Permenkes 9/2014
[11] Pasal 26 ayat (1) Permenkes 9/2014
[12] Pasal 27 Permenkes 9/2014
[13] Pasal 6 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”)
[14] Pasal 6 ayat (3) huruf b Permendagri 114/2014

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Pembangunan Klinik di Desa ?"

Post a Comment