Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraaan pemerintahan desa. BPD bisa dianggap sebagai "parlemen" desa. BPD itu sendiri menjadi lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasar dar keterwakilan wilayah yang telah ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Perlu kalian ketahui, anggota dari BPD itu sendiri terdiri atas Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka Masyarakat yang lain.
Sementara itu, masa jabatan dari anggota BPD adalah 6 (enam) tahun serta bisa diangkat atau bisa diusulkan lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang akan datang.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan, sebagai Kepala Desa serta Perangkat Desa.
Untuk Ketua BPD itu sendiri, dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung pada Rapat BPD yang telah diadakan secara khusus.
BPD ini sendiri mempunyai fungsi dalam menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapula, wewenang dari BPD, antara lain :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan serta menyalurkan berbagai bentuk aspirasi masyarakat.
Untuk penggunaan nama atau istilah dari BPD itu sendiri tidak harus sama atau seragam di seluruh desa yang ada di Indonesia. BPD bisa disebut dengan nama lain. [4]
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern telah diperkenalkan kepada masyarakat di Desa, sejak UU No. 5/1979 dengan nama yang sama serta korporatis di seluruh Desa, seperti contohnya :
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Karang Taruna
- Dasawisma
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Berbagai lembaga kemasyarakatan yang ada di desa mempunyai fungsi sebagai salah satu wadah organisasi kepentingan masyarakat setempat, termasuk untuk kepentingan ketahanan sosial masyarakat (social security), serta mampu menyokong daya tahan ekonomi warga setempat (economic survival).
Rumusan pengaturan sebagaimana dimaksud oleh UU Desa, tertuang padaBab XII : Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pasal 94
- Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Lembaga kemasyakaratan Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
- Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah, wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa. [5]
0 Response to "Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa"
Post a Comment