Sponsor

Info Desa

Pengertian dan Tugas Perangkat Desa


Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan juga wewenangnya. Perangkat Desa itu sendiri terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang lain.

Salah satu perangkat desa ialah Sekretaris Desa, yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa yang lain diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa ini juga memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan dari masyarakatnya.

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa di sini adalah 'pembantu' bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Sementara itu, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pembantu juga dilekatakan kepada Wakil Presiden beserta juga menteri-meteri.

Pada Pasal 51 UU Desa, Perangkat Desa dilarang untuk :
  • Merugikan kepentingan umum.
  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
  • Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya.
  • Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
  • Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
  • Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang bisa mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  • Menjadi pengurus partai politik.
  • Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.
  • Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
  • Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  • Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 66 UU Desa, dijelaskan Penghasilan Perangkat Desa, sebagaimana :
  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. [3]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Tugas Perangkat Desa"

Post a Comment