1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan sebutan pemimpin desa yang ada di Indonesia.Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa.
Masa jabatan dari seorang kepala desa ialah 6 (enam) tahun, dan bisa diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan yang selanjutnya atau yang akan datang selama berturut-turut atau tidak.
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat. Akan tetapi, hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Jabatan dari kepala desa itu sendiri bisa disebut dengan nama lain, sepeti contohnya Wali Nagari (Sumatera Barat), Hukum Tua (Sulawesi Utara), Kuwu (Cirebon dan Indramayu), Pambakal (Kalimantan Selatan), dan juga Perbekel (Bali).
Wewenang dari kepala desa, sebagai berikut :
- Mempimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasar dari kebijakan yang sudah ditetapkan secara bersama, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan Peraturan Desa, yang di mana sudah memperoleh adanya persetujuan, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Menyusun dan juga mengajukan rencana peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk bisa dibahas dan juga bisa ditetapkan, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, seorang Kepala Desa tidak boleh atau dengan kata lain dilarang untuk bisa menjadi pengurus partai politik. Walaupun dilarang menjadi pengurus partai politik, Kepala Desa bisa menjadi anggota dari sebuah partai politik.
Tidak hanya itu saja, berikut ini larangan Kepala Desa :
- Kepala Desa dilarang untuk, merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan.
- Kepala Desa dilarang untuk, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
- Kepala Desa dilarang untuk, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan juga Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa itu sendiri bisa diberhentikan tugasnya, atas usul dari pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berdasar dari hasil keputusan musyawarah BPD.
Pemilihan Kepala Desa
Kepala Desa itu sendiri dipilih secara langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari masyarakat setempat.Usia minimal untuk bisa menjadi Kepala Desa ialah berusia 25 tahun, serta ia harus memiliki pendidikan paling rendah SLTP, serta merupakan termasuk penduduk desa setempat.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang mana dibentuk oleh BPD serta anggotanya itu sendiri terdiri atas unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat. [2]
Syarat Menjadi Calon Kepala Desa
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, ini syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa :
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
- Penduduk desa setempat.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
- Tidak dicabut hak pilihnya.
- Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
- Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.
Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan suatu tugas dan juga wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 PP No. 75 tahun 2005, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
- Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Tidak hanya itu saja kewajiban dari Kepala Desa, Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk bisa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepata Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat.
0 Response to "Lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa"
Post a Comment