Sponsor

Info Desa

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa ?

Dalam faktor terjadi perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa, bupati/walikota harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Mekanisme penyelesaian sengketa yg akan terjadi pemilihan kepala desa pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan kawasan setempat.

Penjelasan lebih lanjut bisa Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.
Dasar hukum yg menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Kalian merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP 47/2015”).

Pemilihan Kepala Desa
Pada dasarnya, pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan cara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pemerintahan kawasan kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[1] Jadi, tidak hanya diatur dalam UU Desa, tata tutorial pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam sebuah peraturan kawasan setempat.

Berdasarkan penelusuran kami dalam UU Desa, berikut antara lain poin-poin penting yg diatur dalam UU Desa terkait pemilihan kepala desa:
1.    Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) mengumumkan terhadap kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa dengan cara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.[2]
2.    Panitia pemilihan kepala desa dibentuk oleh BPD.[3]
3.    Panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat desa.[4]
4.    Syarat-syarat calon kepala desa dengan cara rinci diatur dalam Pasal 33 UU Desa. Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat dalam postingan Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yg Bersangkutan?
5.    Kepala desa dipilih eksklusif oleh penduduk desa.[5]
6.    Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[6]
7.    Calon kepala desa yg dinyatakan terpilih merupakan calon yg mendapatkan bunyi terbanyak.[7]

Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa
Menjawab pertanyaan Anda, dalam faktor terjadi perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa yg berbunyi:

(1)  Calon Kepala Desa yg dinyatakan terpilih merupakan calon yg mendapatkan bunyi terbanyak.
(2)  Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3)  Panitia pemilihan Kepala Desa memberi tau nama calon Kepala Desa terpilih terhadap Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari seusai penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari seusai mendapatkan laporan panitia pemilihan memberi tau nama calon Kepala Desa terpilih terhadap Bupati/Walikota.
(5)  Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari semenjak tanggal diterimanya penyampaian yg akan terjadi pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
(6)  Dalam faktor terjadi perselisihan yg akan terjadi pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dengan demikian, bupati/walikota kawasan setempatlah yg diberikan kewenangan oleh UU Desa untuk menyelesaikan perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa.

Dasar hukum lain yg lebih khusus mengatur mengenai perselisihan mengenai yg akan terjadi pemilihan kepala desa merupakan Pasal 41 ayat (7) PP 47/2015 yg berbunyi:

Dalam faktor terjadi perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa, bupati/walikota harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Perselisihan yg dimaksud dalam ketentuan ini di luar perselisihan yg terkait dengan pidana.[8]

Seperti yg dilihat dalam kedua ketentuan di atas, keduanya tidak lebih spesifik mengatur mengenai penyelesaian perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa. Namun, sebagaimana yg kami jelaskan di awal, pengaturan pemilihan kepala desa pada praktiknya dituangkan kembali dalam peraturan kawasan setempat.

Sebagai contoh bisa kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, serta Pemberhentian Kepala Desa (“Perkab Sleman 1/2014”). Selain mengatur mengenai jangka waktu bagi bupati untuk menyelesaikan perselisihan yg akan terjadi pemilihan kepala desa yaitu 30 hari[9], Perkab Sleman 1/2014 juga mengatur khusus mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut.

Apabila seusai penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut tetap tersedia pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, jadi pengangkatan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan.[10]

Berdasarkan penjelasan di atas bisa kami simpulkan bahwa pada dasarnya, kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai yg akan terjadi pemilihan kepala desa itu ada pada bupati/walikota kawasan yg bersangkutan dalam jangka waktu 30 hari semenjak tanggal diterimanya penyampaian yg akan terjadi pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa. Dalam praktiknya, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan itu dituangkan kembali dalam peraturan kawasan setempat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana yg diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, serta Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah terbaru kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, serta Pemberhentian Kepala Desa.
   

[1] Pasal 31 ayat (1) serta (2) UU Desa
[2] Pasal 32 ayat (1) UU Desa
[3] Pasal 32 ayat (2) UU Desa
[4] Pasal 32 ayat (4) UU Desa
[5] Pasal 34 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 34 ayat (6) UU Desa
[7] Pasal 37 ayat (1) UU Desa
[8] Penjelasan Pasal 41 ayat (7) PP 47/2015
[9]  Pasal 28 ayat (5) serta (6) Perkab Sleman 1/2014
[10] Pasal 29 Perkab Sleman 1/2014

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagaimana Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa ?"

Post a Comment