Sponsor

Info Desa

Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

Apabila kepala desa ketika menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap, jadi kepala desa yg bersangkutan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Namun, mekanisme pergantian kepala desa yg divonis itu bergantung pada sisa masa jabatannya. Penjelasan lebih lanjut bisa Kalian baca dalam ulasan di bawah ini.
 
Sebelumnya, kami butuh memberitahukan bahwa UU Desa tak mengetahui istilah pemberhentian tetap. Istilah yg dikenal dalam UU Desa merupakan kepala desa yg bersangkutan diberhentikan sementara alias diberhentikan. Mengacu pada faktor ini, kami menyimpulkan bahwa maksud dari diberhentikan merupakan kepala desa diberhentikan dengan cara masih dari jabatannya.

Calon Kepala Desa alias Kepala Desa yg Terlibat Tindak Pidana
Pada dasarnya, aturan terkait tindak pidana yg dilakukan baik oleh calon kepala desa, maupun oleh seseorang yg telah menjabat sebagai kepala desa telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“UU Desa”).

Untuk calon kepala desa, sebetulnya telah ada pengaturan mengenai syarat-syarat yg harus dipenuhi apabila ingin menjadi kepala desa, salah satunya merupakan tak sempat dijatuhi hukuman pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 33 huruf h dan i UU Desa:

Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan:
a.    ….
b.    ….
c.    ….
d.    ….
e.    ….
f.     ….
g.    ….
h.    tak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i.     tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum masih sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih, kecuali 5 (lima) tahun seusai beres menjalani pidana penjara dan memberitahukan dengan cara jujur dan terbuka terhadap publik bahwa yg bersangkutan sempat dipidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.     ….
k.    ….
l.     ….
m.  ….

Selanjutnya, apabila yg bersangkutan sedang menjabat sebagai kepala desa, tetapi melakukan tindak pidana, jadi ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota seusai dinyatakan sebagai terdakwa yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.[1]

Selain itu, kepala desa juga diberhentikan sementara oleh bupati/walikota seusai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.[2]

Ini berarti, kepala desa diberhentikan sementara seusai dinyatakan sebagai terdakwa alias tersangka (untuk tindak pidana tertentu).

Kepala Desa yg Divonis Penjara
Apabila nyatanya kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap, jadi kepala desa yg bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.[3]

Hal ini juga bisa terkesan dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena:
a.    beres masa jabatannya;
b.    tak bisa melaksanakan tugas dengan cara berkelanjutan alias berhalangan masih dengan cara berturut-turut selagi 6 (enam) bulan;
c.    tak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d.    melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Yang mana salah satu syarat sebagai calon kepala desa, sebagaimana telah disebutkan di atas, merupakan tak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tak sempat dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum masih sebab melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling pendek 5 (lima) tahun alias lebih.

Yang Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan
Lalu, siapa yg mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa apabila kepala desa telah diberhentikan? Untuk faktor ini, ada dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama, apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yg diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota membawa pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga dengan terpilihnya kepala desa.[4]

Kemungkinan kedua, dalam faktor sisa masa jabatan kepala desa yg diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota membawa pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa hingga dengan ditetapkannya Kepala Desa yg dipilih melewati Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.[5]

Hal serupa juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, yakni kepala desa diberhentikan sebab dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memiliki kekuatan hukum tetap.[6]

Lebih lanjut, apabila kepala desa yg diberhentikan itu sisa masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, jadi bupati/walikota membawa pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yg baru.[7]

Namun, apabila kepala desa yg diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, jadi bupati/walikota membawa pegawai negeri sipil dari pemerintah tempat kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yg baru melewati akibat musyawarah Desa.[8]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.


[1] Pasal 41 UU Desa
[2] Pasal 42 UU Desa
[3] Pasal 43 UU Desa
[4] Pasal 46 ayat (1) UU Desa
[5] Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa
[6] Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
[7] Pasal 55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
[8] Pasal 56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?"

Post a Comment