UU
Desa telah mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa.
Dari sini, kita harus ketahui apakah menyuplai material untuk proyek desa bisa
dikatakan sebagai pelaksana proyek desa atau tidak. Apabila itu merupakan wujud
dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang
oleh UU Desa.
Jika
menyuplai material untuk proyek desa tidak bisa dikatakan sebagai bentuk
pelaksana proyek, maka perlu diketahui juga bahwa seorang anggota BPD
berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Menyuplai
material untuk kepentingan proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko
bangunan miliknya sendiri itu sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan
pribadi, bisa dikatakan bahwa ia tidak mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Oleh
karena itu menurut hemat kami, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak
terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam
menjalankan kewajibannya.
Penjelasan
lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Untuk
menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
Badan
Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.[1]
Adapun
fungsi BPD yaitu:[2]
1. membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota
BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat
dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
Kewajiban
dan Larangan Bagi Anggota BPD
Anggota
BPD wajib:[4]
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan
kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c. menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d. mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati
nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f. menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota
BPD dilarang:[5]
a. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan
wewenang;
d. melanggar
sumpah/janji jabatan;
e. merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana
proyek Desa;
h. menjadi
pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi
anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Seperti
yang dijelaskan di atas bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek
desa. Apa itu yang dikatakan sebagai pelaksana?
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
yang diartikan sebagai pelaksana adalah orang (panitia, organisasi, dan
sebagainya) yang mengerjakan atau melaksanakan (rancangan dan sebagainya).
Dari
sini, kita harus ketahui apakah menyuplai material untuk proyek desa bisa
dikatakan sebagai pelaksana proyek desa. Apabila itu merupakan wujud dari
keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang oleh
UU Desa.
Jika
menyuplai material untuk proyek desa tidak bisa dikatakan sebagai pelaksana
proyek desa, maka perlu diketahui bahwa seorang anggota BPD berkewajiban mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan
tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Menyuplai material untuk kepentingan
proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko bangunan miliknya sendiri
sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan pribadi bisa dikatakan tidak
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Oleh
karena itu menurut hemat kami, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak
terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam
menjalankan kewajibannya.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
0 Response to "Bolehkah Anggota BPD Menyuplai Material untuk Proyek Desa?"
Post a Comment