Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
pemekaran Desa, syarat sebuah desa bisa dimekaran jumlah penduduknya minimal
4000 jiwa.
“Memang benar undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemekaran Desa
menyebutkan bahwa syarat menjadi Desa penduduknya harus berjumlah 4000 jiwa
atau 800 Kepala Keluarga. Kalau mengacu pada undang-undang tersebut, di
Kabupaten Pali belum ada satupun Desa yang layak untuk dimekarkan,”ungkap Ketua
DPRD Kabupaten Pali, H Marta Dinata, di ruang kerjanya, Senin (1/6/2015).
Hanya saja, sambung Marta, kalau melihat banyaknya Desa yang jauh dari Desa
Induk, maka bisa saja Desa tersebut dimekarkan, dengan tujuan agar terjadi
pemerataan pembangunan dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,jelasnya.
"Untuk 10 Desa persiapan di Pali yang sudah dibentuk beberapa
waktu lalu, akan segera kita bahas. Rencananya bulan Juli 2015 nanti kita buat
Perda, karena pembentukan 10 Desa Persiapan tersebut baru mengacu pada
Peraturan Bupati. Kita akan upayakan seluruhnya bisa benar-benar mekar. Tapi
kalau memang sifatnya harus sesuai yang tertera di undang-undang dan tidak ada
jalan lain lagi, Ya mereka (10 Desa Perisapan,red) harus legowo dan kembali ke
Desa Induknya”tandasnya.
Disadari Marta, Kondisi itu memang sulit, dimana akan memunculkan masalah baru
dan akan menjadi bola panas nantinya. Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil
rakyat akan terus berupaya memperjuangkan keinginan masyarakat, demi kemajuan
Kabupaten Pali. “Mudah-mudahan hal terburuk tadi tidak terjadi, dan semuanya (10
Desa Persiapan-red) dapat di PERDAkan agar menjadi Desa
definitif,"harapnya.
Hal senada diungkapkan Ubaidilah anggota DPRD Pali, menurutnya hasil perjalanan
dinas dirinya dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pali lainnya ke Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) DPR RI di Jakarta pada 11 Mei 2015, dalam rangka
konsultasi tentang pembentukan Desa selama Tiga hari, diketahui bahwa syarat
untuk pemekaran Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
pemekaran Desa adalah jumlah penduduk minimal 4000 jiwa dibagi 2 yaitu 2000
jiwa perdesa.
Atas Dasar itu, kata Ubaidillah, terkait di Kabupaten Pali belum lama ini telah
dibentuk dan dilantik 10 Pjs Kepala Desa Persiapan, pihaknya (DPRD Pali,red)
akan membahasnya bersama eksekutif. "Nanti akan kita ajak eksekutif untuk
berkoordinasi masalah pembentukan 10 Desa Persiapan yang telah dilantik PJSnya
beberapa waktu lalu oleh Bupati. Kalau tidak sesuai aturan di undang-undang
terpaksa kembali lagi Ke Desa Induk," terangnya.(M2N)
0 Response to "Kalau Mengacu Kepada Statistik Peningkatan Jumlah Kependudukan Ternyata Dusun Cidewa Sudah Memenuhi Syarat Menjadi Desa"
Post a Comment