Sponsor

Info Desa

Kalau Mengacu Kepada Statistik Peningkatan Jumlah Kependudukan Ternyata Dusun Cidewa Sudah Memenuhi Syarat Menjadi Desa

Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemekaran Desa, syarat sebuah desa bisa dimekaran jumlah penduduknya minimal 4000 jiwa.

“Memang benar undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang pemekaran Desa menyebutkan bahwa syarat menjadi Desa penduduknya harus berjumlah 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Kalau mengacu pada undang-undang tersebut, di Kabupaten Pali belum ada satupun Desa yang layak untuk dimekarkan,”ungkap Ketua DPRD Kabupaten  Pali, H Marta Dinata, di ruang kerjanya, Senin (1/6/2015).

Hanya saja, sambung Marta, kalau melihat banyaknya Desa yang jauh dari Desa Induk, maka bisa saja Desa tersebut dimekarkan, dengan tujuan agar terjadi pemerataan pembangunan dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,jelasnya. "Untuk 10 Desa persiapan di Pali yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu, akan segera kita bahas. Rencananya bulan Juli 2015 nanti kita buat Perda, karena pembentukan 10 Desa Persiapan tersebut baru mengacu pada Peraturan Bupati. Kita akan upayakan seluruhnya bisa benar-benar mekar. Tapi kalau memang sifatnya harus sesuai yang tertera di undang-undang dan tidak ada jalan lain lagi, Ya mereka (10 Desa Perisapan,red) harus legowo dan kembali ke Desa Induknya”tandasnya.

Disadari Marta, Kondisi itu memang sulit, dimana akan memunculkan masalah baru dan akan menjadi bola panas nantinya. Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat akan terus berupaya memperjuangkan keinginan masyarakat, demi kemajuan Kabupaten Pali. “Mudah-mudahan hal terburuk tadi tidak terjadi, dan semuanya (10 Desa Persiapan-red) dapat di PERDAkan agar menjadi Desa definitif,"harapnya.     
   
Hal senada diungkapkan Ubaidilah anggota DPRD Pali, menurutnya hasil perjalanan dinas dirinya dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pali lainnya ke Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI di Jakarta pada 11 Mei 2015, dalam rangka konsultasi tentang pembentukan Desa selama Tiga hari, diketahui bahwa syarat untuk pemekaran Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemekaran Desa adalah jumlah penduduk minimal 4000 jiwa dibagi 2 yaitu 2000 jiwa perdesa.       

Atas Dasar itu, kata Ubaidillah, terkait di Kabupaten Pali belum lama ini telah dibentuk dan dilantik 10 Pjs Kepala Desa Persiapan, pihaknya (DPRD Pali,red) akan membahasnya bersama eksekutif. "Nanti akan kita ajak eksekutif untuk berkoordinasi masalah pembentukan 10 Desa Persiapan yang telah dilantik PJSnya beberapa waktu lalu oleh Bupati. Kalau tidak sesuai aturan di undang-undang terpaksa kembali lagi Ke Desa Induk," terangnya.(M2N)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kalau Mengacu Kepada Statistik Peningkatan Jumlah Kependudukan Ternyata Dusun Cidewa Sudah Memenuhi Syarat Menjadi Desa"

Post a Comment