Sponsor

Info Desa

Cara Mendirikan Organisasi Sosial Kepemudaan


Kami berasumsi melegalkan sebuah organisasi sosial kepemudaan yang Anda maksud di sini berarti membuat agar organisasi tersebut terdaftar.

Jika organisasi kepemudaan yang Anda maksud merupakan ormas yang berbadan hukum, maka ormas berbadan hukum tersebut dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sebaliknya, jika organisasi kepemudan tersebut merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, maka pendaftarannya dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:
a.    Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b.    gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c.    bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Organisasi Kepemudaan Sebagai Oranisasi Masyarakat
Kepemudaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berkaitan dengan pemuda. Organisasi kepemudaan berarti organisasi yang berkaitan dengan kegiatan kepemudaan.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

Suatu ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.[2] Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.[3] Berdasarkan pengertian ormas tersebut, organisasi kepemudaan dapat kita dikategorikan sebagai ormas.

Terkait organisasi sosial kepemudaan yang Anda katakan, kami asumsikan organisasi tersebut merupakan ormas yang berfungsi sebagai sarana pemenuhan pelayanan sosial.[4]

Pendirian Ormas
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.[5]

Ormas dapat berbentuk:[6]
a.    badan hukum; atau
b.    tidak berbadan hukum.

Ormas juga dapat:[7]
a.   berbasis anggota; atau
b.  tidak berbasis anggota.

Ormas Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum dapat berbentuk:[8]
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.

Ormas Badan Hukum Perkumpulan
Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota.[9] Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan:[10]
a.    akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
b.    program kerja;
c.    sumber pendanaan;
d.    surat keterangan domisili;
e.    nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.     surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.[11]Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.[12]

Ormas Badan Hukum Yayasan
Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.[13] Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14] Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun. Wadah berhimpun tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.[15]

Cara Pendaftaran Ormas
Kami kurang mengerti arti dari melegalkan organisasi kepemudaan yang Anda maksud. Oleh karena itu, kami berasumsi melegalkan di sini berarti membuat agar organisasi tersebut terdaftar.

Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.[16] Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17] Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.[18]

Tidak Berbadan Hukum
Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.[19] Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dilakukan dengan memenuhi persyaratan:[20]
a.  akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b.  program kerja;
c.  susunan pengurus;
d.  surat keterangan domisili;
e.  nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f.   surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g.  surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh:[21]
a.    Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b.    gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c.     bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.[22] Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.[23]

Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.[24]

Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.[25] Pendataan Ormas dilakukan oleh camat atau sebutan lain.[26] Pendataan Ormas meliputi:[27]
a.    nama dan alamat organisasi;
b.    nama pendiri;
c.   tujuan dan kegiatan; dan
d.    susunan pengurus.

Jika organisasi kepemudaan yang Anda maksud merupakan ormas yang berbadan hukum, maka ormas berbadan hukum tersebut dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sebaliknya, jika organisasi kepemudan tersebut merupakan ormas yang tidak berbadan hukum, maka pendaftarannya dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:
a.    Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b.    gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c.    bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


[1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas
[2] Pasal 4 UU Ormas
[3] Pasal 7 ayat (1) UU Ormas
[4] Pasal 6 huruf e UU Ormas
[5] Pasal 9 UU Ormas
[6] Pasal 10 ayat (1) UU Ormas
[7] Pasal 10 ayat (2) UU Ormas
[8] Pasal 11 ayat (1) UU Ormas
[9] Pasal 11 ayat (2) UU Ormas
[10] Pasal 12 ayat (1) UU Omas
[11] Pasal 12 ayat (2) UU Omas
[12] Pasal 12 ayat (3) UU Omas
[13] Pasal 11 ayat (3) UU Ormas
[14] Pasal 13 UU Ormas
[15] Pasal 14 UU Ormas
[16] Pasal 15 ayat (1) UU Ormas
[17] Pasal 15 ayat (2) UU Ormas
[18] Pasal 15 ayat (3) UU Ormas
[19] Pasal 16 ayat (1) UU Ormas
[20] Pasal 16 ayat (2) UU Ormas
[21] Pasal 16 ayat (3) UU Ormas
[22] Pasal 17 ayat (1) UU Ormas
[23] Pasal 17 ayat (2) UU Ormas
[24] Pasal 17 ayat (3) UU Ormas
[25] Pasal 18 ayat (1) UU Ormas
[26] Pasal 18 ayat (2) UU Ormas
[27] Pasal 18 ayat (3) UU Ormas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendirikan Organisasi Sosial Kepemudaan"

Post a Comment