Pembentukan
Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa
dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa
induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa
dilakukan melalui Desa persiapan.
Pembentukan
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan
prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya
masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Penjelasan
lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Desa
menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
Pembentukan
Desa
Pembentukan
desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.[2]
Penataan
desa tersebut terdiri dari:[3]
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pembentukan
Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.[4]
Pembentukan
Desa dapat berupa:[5]
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2
(dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang
bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu)
Desa baru.
Pemerintah
dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan
strategis bagi kepentingan nasional.[6]
Syarat-Syarat
Pembentukan Desa
Pembentukan
Desa harus memenuhi syarat:[7]
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5
(lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau
1.200 kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau
1.000 kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa
atau 800 kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara
paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit
2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa
atau 400 kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300
kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan
Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling
sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses
transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan
kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam
bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan
tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata
Cara Pembentukan Desa
Pembentukan
Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan
prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya
masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[8]
Pembentukan
Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari
wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya
menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan
status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.[9]
Dua Desa
atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan
kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang
ditentukan dalam UU Desa.[10]
Rancangan
Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan
bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada
Gubernur.[11]
Kemudian,
Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan
kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan
daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.[12]
Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama
20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.[13]
Dalam
hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
Peraturan Daerah paling lama 20 hari.[14] Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini
disertai lampiran peta batas wilayah Desa.[15]
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
[1]
Pasal 1 angka 1 UU Desa
[2]
Pasal 7 ayat (4) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) UU Desa
[3] Pasal
7 ayat (4) UU Desa
[4]
Pasal 8 ayat (1) UU Desa
[5]
Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Desa
[6]
Pasal 13 UU Desa
[7]
Pasal 8 ayat (3) UU Desa
[8]
Pasal 8 ayat (2) UU Desa
[9]
Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Desa
[10]
Pasal 10 UU Desa
[11]
Lihat Pasal 15 ayat (1) UU Desa
[12]
Lihat Pasal 15 ayat (2) UU Desa
[13]
Pasal 16 ayat (1) UU Desa
[14]
Pasal 16 ayat (2) UU Desa
[15]
Pasal 17 ayat (2) UU Desa
0 Response to "Inilah Syarat Sebuah Dusun Menjadi Desa"
Post a Comment