Lembaga merupakan suatu badan atau organisasi, yang memiliki tujuan untuk melakukan suatu bentuk penyelidikan keilmuan atau bahkan melakukan suatu kegiatan usaha.
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia, di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa itu sendiri merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil, yang biasa disebut dengan kampung/dusun.
Menurut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan jika Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [1]
Desa dibentuk atas prakarsa dari masyarakat, dengan memperhatikan asal-usul desa dan juga kondisi sosial budaya dari masyarakat setempat.
Pembentukan desa itu sendiri bisa berupa penggabungan dari beberapa desa, atau bagian desa yang saling bersandingan satu sama lain, atau pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, atau bahkan pembentukan desa di luar desa yang sudah ada sebelumnya.
Yang perlu kalian ketahui, desa bisa diubah atau malah disesuaikan statusnya menjadi kelurahan, berdasar prakarsa pemerintah desa, bersama dengan BPD dengan cara memperhatikan saran dan juga pendapat dari masyarakat setempat.
Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya tersebut akan diisi oleh pegawai negeri sipil, dan kekayaannya nanti akan menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan, untuk kepentingan masyarakat setempat.
Di dalam wilayah desa, bisa dibagi lagi menjadi dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa, dan ditetapkan sesuai dengan peraturan desa.
Perlu kalian garis bawahi, jika desa bukan menjadi bawahan dari kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, serta desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Pemerintahan desa terdiri atas :
- Pemerintah Desa, dan
- Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintah desa terdiri atas :
- Kepala Desa, dan
- Perangkat Desa
Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7, diantaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada desa.
Khusus berhubungan dengan urusan pemerintahan yang telah ada berdasar hak asal-usul desa, antara lain, menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong-royong, dan lain sebagainya.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan dari desa nantinya akan dilakukan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan dari pemerintah, serta bantuan dari pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa nantinya akan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, sumber pendapatan desa, antara lain :
- Pendapatan asli dari desa, antara lain, seperti hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (contohnya seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan juga partisipasi, serta hasil gotong-royong.
- Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota, yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat serta daerah.
- Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Hibah dan juga sumbangan yang berasal dari pihak ketiga yang tak mengikat. APB Desa itu sendiri terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa itu sendiri dibahas pada musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa, bersama dengan BPD akan menetapkan APB Desa setiap tahunnya, dengan peraturan desa.
0 Response to "Pemerintahan Desa"
Post a Comment